CIREBON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon dan meminta beberapa berkas, Jumat (21/6) pagi. Diketahui penggeledahan ini berkenaan dengan penindaklanjutan kasus yang menjerat Bupati Cirebon Nonaktif, Sunjaya Purwadisastra yang tertangkap pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu yang lalu.
Salah satu anggota keamanan DPRD Kabupaten Cirebon, Kusno mengungkapkan, bila sekitar pukul 09.00 WIB tim KPK RI datang dengan menggunakan tiga mobil berplat B.
Dari informasi yang dapat dihimpun sebelumnya, tim KPK menggeledah sekretariat daerah Kabupaten Cirebon atau kantor Bupati Cirebon dilanjut memeriksa seluruh bagian ruangan di DPRD.
“Datangnya sih dari Kantor Bupati Cirebon. Tapi enggak tahu di kantor Bupati digeledah juga atau enggaknya,” ujar Kusno.
Sebanyak sembilan orang, KPK RI yang melakukan penggeledahan yang juga dikawal oleh dua anggota kepolisian dengan bersenjata lengkap yakni senjata laras panjang dalam melakukan penggeledahan tersebut.
Atas dasar kesaksiannya sebagian Anggota KPK langsung masuk ke sejumlah ruangan yang terdiri dari ruang Perundang-undangan, ruang keuangan dan ke ruang pimpinan serta Sekretaris Dewan (Sekwan) di lantai dua.
Pada penggeledahan kali ini sebanyak tiga ruang Wakil Ketua DPRD juga ruang Ketua DPRD langsung digeledah.
“Yang dibawa enggak tahu berkas apa saja,” kata Kusno.
Sementara itu, Kabag Keuangan DPRD Kabupaten Cirebon, Wawan Siswandar membenarkan atas kedatangan KPK RI. Bahkan, dirinya mengaku bila sebelumnya dirinya sempat membaca surat berita acara sebelum KPK melakulan penggeledahan.
“Kedatangan KPK hari ini sifatnya hanya meminta berkas saja, bukan menggeledah,” tegasnya.
Dirinya mengatakan, bila tim KPK meminta berkas daftar gaji dan tunjangan DPRD Kabupaten Cirebon Periode 2014-2019.
“Sifatnya bukan penggeledahan ya. Kalau di keuangan hanya meminta data saja terkait slip gaji dan tunjungan dewan, tunjungan perumahan, reses, komunikasi intensif, transport dan biaya tunjungan operasional pimpinan,” katanya.
Meski demikian, Wawan tak tahu persis kedatangan KPK RI meminta berkas tersebut. Namun, menurutnya masih ada kaitan dengan kasus Sunjaya yang ditangani KPK RI.
“Kalau dilihat dari berita acaranya sih tentang kasus Sunjaya. Tapi detailnya tentang apa saya enggak tahu,” ungkap Wawan.
Diketahui bila kedatangan KPK RI untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Sunjaya dalam fakta persidangan. Yakni kaitan dengan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon pada 2018 lalu. Karena untuk mengetok palu perda tersebut, Sunjaya mengaku memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar atas permintaan DPRD yang sebelumnya meminta Rp 2 miliar.
Namun ada agenda penggeledahan hari ini seluruh unsur anggota diketahui sedang melakukan sejumlah agenda luar kota. Ketua dan 3 Wakil Ketua pun pada hari ini sedang melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta.
Penggeledahan yang dilakukan tim KPK RI di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon selesai sekitar pukul 15.20 WIB. Mereka membawa berkas yang dimasukan ke dalam kardus dan koper. (CP-02)
Be the first to comment on "Terkait Kasus Sunjaya, KPK Geledah dan Ambil Berkas dari DPRD Cirebon"