KEJAKSAN – Pembahasan RPJMD dipastikan tidak ada kaitannya dengan permintaan kenaikan tunjangan perumahan serta perjalanan dinas para Anggota DPRD Kota Cirebon.
Pasalnya, permintaan kenaikan tunjangan tersebut sudah sejak awal diajukan DPRD kepada Walikota Cirebon setelah pelantikan dan sebelum adanya pembahasan RPJMD.
Demikian dikatakan oleh Ketua Pansus Pembahasan RPJMD DPRD Kota Cirebon, Een Rusmiyati SE, saat dikonfirmasi oleh Cirebonpos melalui sambungan telepon, Rabu (22/5).
“Permintaan tunjangan itu memang ada, tapi sebelum pembahasan RPJMD. Pada saat Walikota dan Wakil Walikota telah dilantik, DPRD mengajukan kenaikan tunjangan itu,” kata Een.
Een mengungkapkan, pada saat rapat RPJMD kemarin, memang Wakil Walikota belum bisa memutuskan apakah bisa ada kenaikan tunjangan perumahan dan perjalanan dinas atau tidak. Pasalnya, dalam menentukan putusan harus bersama Walikota.
“Jadi, tidak ada kaitannya dengan RPJMD. Karena pengajuan tunjangan itu sejak awal tahun itu. Tidak ada dewan memperlambat RPJMD, hanya momennya saja kemarin pada saat rapat RPJMD,” ungkapnya.
Yang jelas, kata Een, proses pembahasan RPJMD sesuai alur dan mekanisme yang telah diatur didalam aturan. Apalagi, kata dia, RPJMD merupakan kepentingan masyarakat Kota Cirebon lima tahun kedepan.
“Proses pembahasan RPJMD harus sesuai mekanisme tidak bisa langsung tiba-tiba diparipurnakan,” ujarnya.
Masih kata Een, di DPRD prosesnya hanya 10 hari dimana idealnya itu 17 hari untuk pembahasan dan lain-lain. Seharusnya, kata dia, sejak Bulan Maret dan April kemarin draft RPJMD sudah sampai di DPRD. Akan tetapi, di Bulan Mei ini pihaknya baru menerima.
“Tanggal 3 Mei baru menerima bahan RPJMD, Tanggal 8 Mei pandangan fraksi, kemudian harus di paripurnakan. Kan, gak bisa serta-merta harus disahkan,” katanya.
Een menuturkan, tidak bisa pembahasan RPJMD harus diburu-buru karena kepentingan masyarakat ada disana. Apalagi, banyak rekomendasi dari setiap Komisi yang harus dijalankan oleh Pemerintah Kota Cirebon.
“Antara DPRD dengan Eksekutif harus sama dalam tujuan di RPJMD nya untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Setelah semua singkron sesuai dengan keinginan masyarakat, menurut Een, bisa untuk segera disahkan melalui paripurna DPRD. Sebelum paripurna nanti, kata dia, malam ini ada pertemuan Pimpinan DPRD dengan para Ketua Fraksi.
“Setelah pertemuan dengan fraksi, besok akan konsultasi. Setelah itu nanti akan dibicarakan kembali waktu untuk paripurnanya,” tuturnya.
Een menyakini, pada batas akhir waktu penyelesaian RPJMD yakni Tanggal 12 Juni 2019 mendatang akan bisa selesai semuanya. Sehingga, bisa terhindar dari sanksi 3 Bulan tidak gajian untuk Anggota DPRD, Walikota dan Wakil Walikota.
“Saya yakin bisa selesai sebelum tanggal 12 Juni mendatang, karena komunikasi terus dijalankan,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Ketua Pansus RPJMD: Permintaan Tunjangan Itu Ada, Tapi Sebelum Pembahasan RPJMD"