Soal Dugaan Fee ‘Adat Istiadat’ Oknum KPU, Rektor UGJ: Jelas Melanggar Kode Etik

Foto : CP-02 Rektor UGJ Cirebon, Dr H Mukarto Siswoyo Drs MSi.

KESAMBI – Adanya dugaan permintaan fee ‘Adat Istiadat’ yang dilakukan oleh salah satu komisioner KPU Kota Cirebon mendapatkan beberapa perhatian dari beberapa pihak. Pasalnya, jika hal itu terjadi jelas sudah melanggar kode etik sebagai penyelenggara negara.

Apalagi, Ketua KPU Kota Cirebon dengan gamblang menyebutkan salah satu komisioner KPU inisial D yang berkasnya sudah dikirimkan ke KPU Jawa Barat atas klarifikasi dan pengumpulan data-data.

Atas hal itu, Rektor UGJ Cirebon turut angkat bicara mengenai hal tersebut yang dinilai telah menciderai kode etik pejabat negara bila apa yang menjadi dugaan trsebut sudah dinyatakan benar adanya.

Rektor Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon, Dr H Mukarto Siswoyo Drs MSi mengungkapkan, bahwa pejabat negara yang sudah disumpah secara akuntabel diwajibkan melaksanakan tugasnya sebagai pejabat publik yang memiliki integritas. Apalagi, dalam hal ini sebagai komisioner KPU Kota Cirebon.

“Bila itu valid, maka hal itu sebagai bentuk pelanggaran yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh siapapun. Terlebih lagi komisioner KPU yang saat ini mempunyai tugas besar sebagai penyelenggara Pemilu,” ungkapnya.

Bahkan, ia pun sangat menyayangkan bila hal itu terjadi dan dilakukan oleh pejabat negara yang seharusnya menjaga integritasnya yang telah terpilih menjadi komisioner KPU Kota Cirebon.

“Sebagai akdemisi, saya menyayangkan hal tersebut. Sudah seharusnya hal itu tidak terjadi. Ini sudah jelas melanggar kode etik sejauh itu terbukti,” terangnya. (CP-02)

Be the first to comment on "Soal Dugaan Fee ‘Adat Istiadat’ Oknum KPU, Rektor UGJ: Jelas Melanggar Kode Etik"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*