Bawaslu RI: Caleg Terpilih Gunakan Politik Uang, Tidak Bisa Dilantik

Foto : CP-02 SOSIALISASI. Nampak Komisioner Bawaslu RI, Jabar dan Kota Cirebon hadiri acara Sosialisasi Produk Hukum Pengawasan Pemilu di Kota Cirebon 2019 di salah satu hotel Jalan Wahidin, Jumat (5/4).

KEJAKSAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon menggelar Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Pengawasan Pemilihan Umum di Kota Cirebon Tahun 2019 di salah satu hotel di jalan Wahidin, Jumat (5/4). Hadir dalam kesempatan tersebut Komisioner Bawaslu RI, M Afifuddin, Ketua Bawaslu Jabar, Wasikin Marzuki, Komisioner Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin, Komisioner, Devi Sihatul Afiah dan Supriyan, Panwascam, Partai Politik, Tokoh Masyarakat, OKP yang masuk menjadi Pemantau Pemilu 2019 ini.

Komisioner Bawaslu RI Bidang Pengawasan, Muhammad Afifuddin dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Bawaslu mencatat sudah lebih dari 6.000 an lebih temuan laporan yang ditangani pihaknya di Pemilu ini. Bahkan, kata dia, pelanggaran yang sifatnya administrasi ringan sudah mencapai ratusan ribu.

“Dari ribuan itu, yang sifatnya Pidana ada 466 dan 9 diantaranya politik uang. Makanya, melalui kegiatan sosialisasi ini kita sampaikan mana yang boleh dan tidak sesuai aturan,” ungkapnya.

Bahkan, kata dia, yang dicoret juga sudah ada. Dan, domainnya ada di KPU pasca putusan incrah bahwa orang tersebut melanggar. Untuk yang pidana, kata dia, sudah langsung di coret. Dimana, Jabar di Cianjur 1 orang, Jogja 3 orang, NTB 1 orang, Sulteng 1 orang dan Sulut 1 orang.

“Caleg terpilih gunakan politik uang, tidak akan bisa dilantik,” ungkapnya.

Masih kata Afifuddin, Bawaslu mengajak masyarakat terlibat dalam pengawasan Pemilu yang saat ini jumlahnya baru sekitar 10% saja. Untuk itu, Pemilu harus diawasi bersama karena potensi pelanggarannya lebih besar jumlahnya dibandingkan pengawasnya.

“Pemilu ini harus membahagiakan, dan tidak boleh ada intimidasi oleh pihak manapun hingga ke TPS,” paparnya.

Afifuddin dalam kesempatan tersebut juga menutup kegiatan sosialisasi Bawaslu Kota Cirebon. Dimana, sebelumnya Komisioner Bawaslu Kota Cirebon juga memberikan pemaparan materi tentang produk hukum Pemilu dihadapan para pemantau dan Partai Politik. (CP-02)

Be the first to comment on "Bawaslu RI: Caleg Terpilih Gunakan Politik Uang, Tidak Bisa Dilantik"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*