CIREBON – Hadirkan perwakilan partai politik, pemuda dan tokoh masyarakat dan agama, Bawaslu Kabupaten Cirebon gelar sosialisasi produk hukum yang dibuat Bawaslu dalam konteks untuk memberikan pencegahan terhadap potensi pelanggaran Pemilu yang terjadi di masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakam di salah satu hotel di Kabupaten Cirebon, Jumat (5/4).
“Kita jelaskan mana yang boleh dan tidak berdasarkan aturan,” ucap D?Komisioner Bawaslu RI Bidang Pengawasan, Muhammad Afifuddin didampingi Ketua Bawaslu Jabar dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon.
Disampaikan oleh pihaknya, temuan dan laporan yang sudah ditangani hingga saat ini ada 6.000 sekian. Jadi, yang sifatnya pidana itu ada 466 yang 9 diantaranya politik uang.
“Ini se-Indonesia. Tapi kalau yang sifatnya administrasi ringan, itu sudah ratusan ribu,” tuturnya.
Masih lanjut dia, dari kurang lebih 6.000 itu sebagian besar adalah temuan. Pihaknya dari Bawaslu menginginkan untuk mendorong masyarakat juga agar terlibat. Karena, sampai saat ini baru 10 persen laporan masyarakat yang masuk.
Dimana, kata dia, Pemilu harus diawasi bersama, potensi pelanggaran lebih besar jumlahnya dari pengawas. Makanya, dirinya mengajak semua pihak untuk mengawasi jalannya Pemilu.
“Yang dicoret sudah, tapi kan domainnya pasca inkrah. Kita serahkan ke KPU bahwa orang ini melanggar. Itu yang pidana di coret semua. Di Jabar 1 Cianjur, lainnya Yogja 3, NTB 1 Sulteng 1 Sulut 1,” ucapnya.
Disebutkan dirinya, jika data tersebut adalah data IKP (Indeks Kerawanan Pemilu) yang potensi penyebarannya terjadi dimana-mana, termasuk di kabupaten Cirebon. (CP-02)
Be the first to comment on "Ajak Semua Pihak Mengawasi, Bawaslu RI Sebut Kabupaten Cirebon Masuk Data IKP"