Sudah Terima Penjelasan Kanwil Kemenkumham, KPU Masih Tunggu Pleno Soal WNA yang Masuk DPT

Foto : CP-02 Ketua KPU Kota Cirebon, Dr Didi Nursidi SH MH.

LEMAHWUNGKUK – Mengenai adanya WNA berkewarganegaraan Singapura dari hasil peralihan WNI ke WNA yang masih terdapat dalam DPT pada pelaksanaan Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera melakukan Pleno untuk memutuskan TMS atas WNA tersebut.

Hal itu seperti apa yang disampaikan oleh Ketua KPU Kota Cirebon, Dr Didi Nursidi, bila WNA Singapura itu sudah mendapatkan kode DPT yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Disebutkan olehnya, bila kode yang diberikan kepada WNA tersebut yakni dengan Kode 60.

“Jelas kami sudah memberikan Kode 60 kepada WNA itu, ” kata Didi,  Jumat (29/3).

Pengumuman pemberian kode itu sendiri, kata dia, akan dilakukan pada hari Senin mendatang. Pasalnya, kata dia, secara hukum baru akan diplenokan Senin mendatang.

Hal itu, lanjut Didi, dilakukan setelah menerima penjelasan resmi dari Kanwil Kemenkumham Jabar yang akan disampaikan Senin. Sehingga, pengumuman soal status WNA tersebut yang tercantum dalam DPT itu, dijadwalkan Senin mendatang.

“Sesuai aturan baru, penetapan TMS kepada DPT setelah menerima penjelasan dari Kanwil Kemenkumham,” ujarnya. (CP-02)

Be the first to comment on "Sudah Terima Penjelasan Kanwil Kemenkumham, KPU Masih Tunggu Pleno Soal WNA yang Masuk DPT"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*