Di Paripurna LKPJ Tahun 2018, Walikota Apresiasi Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan

Foto : CP-06 PARIPURNA LKPJ 2018. Nampak Walikota, Nashrudin Azis menyerahkan LKPJ Tahun 2018 pada Ketua DPRD, Edi Suripno didampingi Pimpinan lainnya di Rapat Paripurna, Senin (25/3) di Griya Syawala.

KEJAKSAN – Pemerintah Daerah Kota Cirebon selama 2018 sudah melaksanakan berbagai kebijakan, sehingga Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2018 sudah dianggap baik. Ditambah lagi, Walikota mengapresiasi peran serta dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Demikian dikatakan oleh Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH saat menghadiri sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon di Ruang Griya Sawala, Senin (25/3).

Azis mengatakan, pihaknya tetap melaporkan pertanggungjawaban anggaran tahun 2018 yang ketika itu dilaksanakan PJ Walikota Cirebon.

“Alhamdulillah, secara umum pelaksanaan kegiatan yang dijalankan Pj Wali kota berjalan dengan baik. Karena kami terpilih kembali, jadi tetap membacakan pertanggungjawaban yang saya kira sudah bagus,” kata Azis usai Sidang Paripurna.

Azis juga mengungkapkan, dalam pengamatannya dan sudah dilakukan pertanggungjawaban secara umum pembangunan periode 2013-2018 sudah berjalan dengan baik pula. Pihaknya juga merespon positif kepada masyarakat yang telah turut serta dalam pembangunan.

“Khusus dengan ASN, kami menghimbau agar tetap semangat bekerja secara ikhlas melayani masyarakat. Semangat juga ditunjukan ketika menghadiri agenda penting di lingkungan DPRD seperti Sidang Paripurna,” ujarnya.

Sementara itu, DPRD Kota Cirebon dalam kesempatan tersebut menyetujui Perda Metrologi Legal dan Perhubungan. Pembuatan Perda Metrologi Legal dalam rangka peralihan urusan perdagangan ke pemerintah daerah. Persoalan metrologi atau tera sangat penting untuk mengukur kebenaran timbangan perdagangan di masyarakat.

“Ini persoalan yang mengatur kepentingan masyarakat banyak, sehingga harus mendapat perhatian. Begitu pula dengan Perda Perhubungan,” kata Azis.

Perda Perhubungan mengatur perhubungan, Perda rekayasa lalulintas dan analisa dampak lingkungan (Amdal). (CP-06)

Be the first to comment on "Di Paripurna LKPJ Tahun 2018, Walikota Apresiasi Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*