Soal WNA Masih Masuk DPT, Komisioner Bawaslu Jabar: Bawaslu Kota Harus Mengawal Secara Pasti dan Terukur

Foto : CP-02 WNA MASUK DPT. Komisioner Bawaslu Jabar, H Yusup Kurnia SIP (dua dari kanan) bersama Komisioner Bawaslu Kota Cirebon beri keterangan soal masih masuknya data WNA ke DPT KPU, Kamis (21/3) di salah satu hotel Kota Cirebon.

CIREBON – Terkait dengan informasi adanya WNI yang berpindah kewarganeraan menjadi WNA yang masih masuk dalam DPT Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2019, Komisioner Bawaslu Jabar meminta Bawaslu Kota Cirebon untuk mengawal tuntas dan secara terukur atas hal tersebut.

Hal itu aeperti apa yang dikatakan oleh Komisioner Bawaslu Jawa Barat, H Yusup Kurnia SIP yang angkat bicara mengenai hal itu. Dikatakannya, yang tidak memenuhi syarat sudah jelas tidak diperbolehkan masuk ke dalam DPT sepanjang dalam pembuktian sudah memenuhi unsur.

“Bawaslu Kota Cirebon harus menindaklanjuti segera sesuai dengan by name by address,” ungkapnya saat ditemui selepas memberikan paparan tentang Pemilu kepada Panwascam se-Kota Cirebon, Kamis (21/3).

Oleh karena itu, kata Yusup, menyangkut soal ini sepanjang proses pembuktian hal itu benar terjadi. Maka, KPU Kota Cirebon harus mengiventalisir kembali yang di update berjenjang agar tidak terdapat hal-hal yang sama.

“Yang jelas, Bawaslu Kota harus mengawal secara pasti dan terukur,” tuturnya.

Masih kata Yusup, bila WNA yang kemudian diberikan berkas C6 maka Bawaslu akan menilai sesuai dengan kualifikasi. Tentunya dengan melakukan kajian apakah memenuhi syarat untuk aspek pemungutan suara ulang apa tidak.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohammad Joharudin SPd MPdbmengungkapkan, pihaknya akan melakukan investigasi atas hal itu. Dimana, kata dia, sebelumnya pada saat pleno, Bawaslu juga telah menanyakan soal tersebut kepada KPU Kota Cirebon.

“Sejauh ini, kami masih mencari kebenaran soal informasi tersebut. Diantaranya akan berkoordinasi dengan Imigrasi. Soalnya, hingga kemarin Disdukcapil hanya sebatas menerima laporan bila adanya perpindahan kewarganegaraan saja,” ucapnya.

Maka, lanjut dia, apabila sudah dipastikan yang bersangkutan WNA maka Bawaslu akan mengirimkan rekomendasi agar hal tersebut tidak menjadi sengketa dikemudian hari. Pasalnya, Bawaslu belum mengetahui apakah sudah berpindah kewarganegaraan atau belum.

“Terkait soal ini pun belum dapat dipastikan berbeda dengan persoalan sebelumnya. Hal itu muncul akibat kelalaian KPU pada saat Coklit,” paparnya. (CP-02)

Be the first to comment on "Soal WNA Masih Masuk DPT, Komisioner Bawaslu Jabar: Bawaslu Kota Harus Mengawal Secara Pasti dan Terukur"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*