Masuk DPT Pemilu, Ketua Bawaslu: WNA Jepang Dinyatakan TMS, dari China Sudah Jadi WNI

Foto : CP-02 Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin MPd

KESAMBI – Salah satu dari dua Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang dan China yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu di Kota Cirebon sudah masuk WNI sejak 2010. Hal ini diketahui dari penelusuran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon. WNA asal Jepang yang masuk DPT Pemilu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal tersebut seperti dikatakan oleh Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohammad Joharudin MPd, Selasa (5/3). Verifikasi faktual yang dilakukan, kata dia, merupakan tindak lanjut dari temuan sebelumnya, bahwa ada dua WNA yakni berasal dari Jepang dan China yang masuk ke dalam DPT Pemilu 2019.

“Untul WNA atas nama Yap Soe Bok asal China sudah menjadi WNI sejak 2010, kemudian yang bersangkutan sudah memiliki KTP sejak tahun 2012. Ini kita ketahui setelah menelusuri data dan melakukan verifikasi faktual,” kata Joharudin.

Masih kata Joharudin, pihaknya melakukan verifikasi faktual untuk mengetahui lebih lanjut terkait dua WNA tersebut.

“Kita periksa satu-persatu Nomor Induk Kependudukan di komputer di Disdukcapil, dari situ kita ketahui WNA asal China itu sudah masuk WNI,” ujarnya.

Sementara, lanjut Joharudin, untuk WNA yang atasnama Yumiko Kashu, setelah Bawaslu melakukan verifikasi faktual juga ke pihak-pihak terkait.

“Terkonfirmasi yang bersangkutan (Yumiko, red) itu memang WNA yang terinput di dalam DPT sejak Pilkada 2018 lalu,” jelasnya.

Joharudin juga mengatakan, sesuai peraturan, nanti Panwaslu Kecamatan dimana yang bersangkutan tinggal akan kirim surat menyampaikan laporannya ke Bawaslu Kota Cirebon.

“Kami akan membuat putusan, dan putusan itu menjadi rekomendasi ke KPU untuk menandai bahwa WNA tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Karena, sesuai aturan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pemilih itu harus WNI. Jadi, WNA itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” terangnya. (CP-02)

Be the first to comment on "Masuk DPT Pemilu, Ketua Bawaslu: WNA Jepang Dinyatakan TMS, dari China Sudah Jadi WNI"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*