Bawaslu Kota Cirebon Temukan 2 WNA Masuk DPT KPU

Foto : CP-02 WNA MASUK DPT. Nampak Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin MPd tunjukan DPT WNA di Kota Cirebon lewat daftar Sidalih, Senin (4/3).

KESAMBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon temukan 2 Warga Negara Asing (WNA) masuk dalam DPT KPU Kota Cirebon. 2 WNA tersebut masuk dalam TPS di Kecamatan Kesambi dan Pekalipan pada Pemilu ini.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohammad Joharudin MPd menyampaikan, temuan tersebut diketahui setelah pihaknya berkoordinasi dengan Disdukcapil dan meminta data WNA di Kota Cirebon yang telah memiliki e-KTP.

“Sebanyak 215 WNA yang telah memiliki e-KTP yang disampaikan sama Disdukcapil,” ungkapnya, Senin (4/3).

Disebutkannya dari jumlah total sebanyak 215 WNA yang telah memiliki e-KTP ditemukan 2 WNA yang terdaftar di DPT Pemilu setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi Si Dalih (Sistem Data Pemilih) atas nama Yimiko Kashu (59) yang terdaftar di TPS 12 Kelurahan Kesambi dan Yap Soe Bok (78) terdaftar di TPS 10 Kelurahan Pekalipan.

“Atas temuan hal ini, kami telah melaporkan kepada Bawaslu Jabar. Itu sesuai UU Nomor 7 Pasal 198 ayat (1) tentang hak pemilih bahwa yang memiliki hak memilih WNI yang pada saat pemilihan sudah genap 17 atau lebih dan sudah kawin atau sudah pernah kawin,” ungkapnya.

Maka, proses selanjutnya Bawaslu Kota Cirebon akan merekomendasi kepada KPU agar memperbaiki DPT. Sehingga  WNA yang tidak memiliki hak dalam Pemilu dapat dihapuskan dalam DPT.

“Itu sudah jelas WNA, jadi itu gak berhak buat memilih. Ini kami lakukan dalam rangka tercapainya Pemilu yang berintegritas dan terpercaya,” ujarnya.

Namun demikian, berbanding terbalik dengan data yang dimiliki oleh Bawaslu, Ketua KPU Kota Cirebon, Dr Didi Nursidi menuturkan, setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Disdukcapil sebanyak 240 WNA yang berada di Kota Cirebon dan seluruhnya dipastikan tidak memiliki e-KTP.

“Setelah kami berkoordinasi sama Disdukcapil, dipastikan gak ada WNA yang punya e-KTP. Tentu hal itu tidak terdaftar dalam DPT,” ucapnya.

Masih lanjut Didi, maka atas temuan Bawaslu tersebut pihaknya akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan rekomendasi Bawaslu. Jika memang ditemukan, maka selanjutnya KPU tidak akan melakukan penghapusan DPT, hanya saja diberikan keterangan dalam DPT tersebut.

“Ya, jika bukan WNI tidak punya hak untuk memilih itu yang diamanahkan sama Undang-Undang,” pungkasnya. (CP-02)

Be the first to comment on "Bawaslu Kota Cirebon Temukan 2 WNA Masuk DPT KPU"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*