LEMAHWUNGKUK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon benar-benar maksimal dalam penegakkan Peraturan Daerah. Selain PKL, tak tanggung-tanggung bangunan yang berdiri tanpa izin pun ditertibkannya.
Pagi tadi, Satpol PP kembali menertibkan bangunan-bangunan liar yang menggangu akses jalan alternatif masyarakat antara Jalan Pasuketan dan Jalan Panjunan.
Penertiban tersebut dilakukan pada bangunan yang berlokasi di Jalan Basalamah RW 09 Jagabayan Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan mengatakan, Jalan Basalamah ini awalnya merupakan akses antara Jalan Pasuketan menuju Jalan Panjunan. Namun,seiring waktu akses jalur tersebut semakin menyempit dikarenakan banyaknya bangunan liar, dan berdasarkan permintaan warga sekitar bahwa bangunan tersebut harus dibongkar guna mengembalikan fungsi awalnya.
“Awalnya satu dua pedagang membuka lapak, kemudian lama kelamaan menjadi bangunan permanen. Ini juga menjadi tugas kami untuk penertibannya, mengembalikan fungsi sebenarnya jalan,” kata Andi di sela kegiatan penertiban kepada awak media.
Andi mengungkapkan, berdirinya bangunan liar tersebut sudah lama, sejak tahun 1980-an, pada masa itu pengawasan dan peringatan tidak pernah dilakukan bagi pihak yang berwenang, oleh karena itu bangunan semakin menjamur dibiarkan.
“Kami melakukan ini (pembongkaran, red) prosedural, mensosialisasikan, rapat dengan RW setempat, ini juga permintaan bukan kami saja, tapi masyakarat setempat, kelurahan, RT dan RW,” ungkapnya.
Untuk identitas pedagang dan pemilik bangunan liar sendiri, menurut Andi, banyak yang bukan warga Kota Cirebon. Untuk itu, solusinya seperti apa pihaknya kembalikan kepada dinas terkait karena Satpol PP hanya melakukan penegakkan peraturan daerah.
”Kami terus gencarkan penertiban, sehingga tata ruang Kota Cirebon semakin jelas dan baik,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Serius Lakukan Penertiban, Satpol PP Bongkar Bangunan Liar yang Langgar Perda"