Pasang Spanduk Sosialisasi KTL, Kepala Satpol PP Pertanyakan Aliran Air dan Listrik PKL di Depan RSUD Gunung Jati

Foto : CP-06 SOSIALISASI KTL. Nampak Kepala Satpol PP melakukan pengecekan langsung PKL di Jalan Sudarsono depan RSUD Gunung Jati yang masuk KTL, Rabu (13/2).

KESAMBI – Setelah melakukan tahap sosialisasi dengan lisan, seperti di tiga ruas jalan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk di tiga ruas jalan lainnya, yakni Jalan Cipto MK, Sudarsono dan Pemuda, Rabu (13/2).

Pantauan Cirebonpos dilapangan, petugas Satpol PP dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Cirebon melakukan pemasangan spanduk larangan berdagang di tiga ruas jalan tersebut.

Saat melakukan sosialisasi di Jalan Sudarsono, tepatnya didepan RSD Gunung Jati, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Andi Armawan mempertanyakan adanya aliran listrik dan air PDAM yang mengalir kepada tenda-tenda semi permanen yang didirikan pedagang. Padahal Pemkot sudah bulat melarang adanya kegiatan PKL di enam ruas jalan KTL.

“Ini kita pertanyakan, kok ada aliran listrik dan aliran air juga, deras lagi. Kita akan tindak lanjuti,” kata Andi.

Tak butuh waktu lama, lanjut Andi, pihaknya akan langsung melakukan penertiban terhadap lapak-lapak PKL yang sudah membangun tenda semi permanen.

“Besok kita akan bertindak, kita akan tanyakan ini inisiatif siapa, karena sudah pasti bukan dari Pemkot. Yang jelas, tiga ruas jalan yang akan kita tertibkan ini clear, tidak boleh ada PKL. Kalaupun mau masuk ke halaman rumah atau perkantoran,” tegasnya.

Andi menyebutkan, pihaknya sedikitnya memasang 15 spanduk larangan berdagang di tiga ruas jalan. Ini adalah salah satu tahap sebelum kemudian diterapkan yustisi PKL di tiga ruas tersebut.

“Mereka sebetulnya sudah paham melakukan pelanggaran, sehingga di tiga ruas jalan lain yang kena yustisi sedikit,” ungkapnya.

Seperti di tiga ruas sebelumnya, kata Andi pedagang yang masih memaksa berdagang di Jalan Sudarsono, Cipto MK dan Pemuda akan dikenakan sanksi yustisi.

“Seperti di Kartini, Wahidin dan Siliwangi, nanti yang kedapatan berdagang akan kita sidangkan. Nanti hakim yang akan memutuskan sanksi nya,” tandasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Pasang Spanduk Sosialisasi KTL, Kepala Satpol PP Pertanyakan Aliran Air dan Listrik PKL di Depan RSUD Gunung Jati"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*