CIREBON – Pekan lalu, tepatnya hari Sabtu dan Minggu, Bawaslu Kabupaten Cirebon menindak para Calon Anggota Legislatif (Caleg) terkait dengan kampanye yang tidak memiliki STTP bertempat di Weru dan Tengah Tani. Adapun Caleg tersebut yakni dari Caleg PAN untuk DPR RI dan Demokrat untuk DPRD Provinsi.
Hal itu seperti dikatakan oleh Komisioner Bidang Pencegahan dan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Cirebon, Elsa Parapat bila kampanye yang diberhentikan tersebut sebagai DPR RI inisial AW dari PAN dan Demokrat dengan inisial N untuk DPRD Provinsi.
“Waktu kemarin, kami melalui Panwascam menyakan soal STTP kepada Caleg yang bersangkutan, tapi tidak bisa membuktikan. Sehingga kami berwenang untuk memberhentikan kampanye dan mencabut alat peraga ditempat tersebut,” ujarnya.
Kasus yang ditemukan sekian kalinya, kata dia, membuat Bawaslu Kabupaten Cirebon mengimbau, kepada seluruh peserta Pemilu segera menempuh prosedural sesuai dengan PKPU. Karena dalam kampanye harus memiliki STTP. Meskipun hanya pertemuan terbatas dengan mengundang masyarakat harus memiliki STTP sebagai rule administrasi.
“Hal ini termasuk masuk dalam pelanggaran administratif,” paparnya.
Mengenai hal tersebut, Ketua DPP Demokrat, Dr H Herman Khaeron angkat bicara terkait dengan pemberhentian kampanye kepada kader Demokrat yang sedang mencalonkan diri di DPRD Provinsi tersebut. Hero, sapaan akrabnya mengatakan, aturan sendiri harus mampu menjelaskan kampanye yang harus disertai STTP oleh pihak Bawaslu. Agar, kata Hero, Caleg dapat memenuhi persyaratan tersebut.
“Sampai sekarang, aturan itu pun harus secara rinci menjelaskan,” paparnya.
Bahkan, dirinya pun akan membuka komunikasi dengan yang bersangkutan yang diketahui Mantan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Cirebon. (CP-02)
Be the first to comment on "Tak Kantongi STTP, Bawaslu Berhentikan Kampanye Caleg DPR RI dari PAN dan DPRD Provinsi dari Demokrat"