KESAMBI – Terpidana kasus APBD Gate dari 23 politisi mantan anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004 dibebaskan murni pada hari berbeda.
Hari ini, 6 orang terpidana APBD Gate Kota Cirebon yang telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kesambi Kota Cirebon, menghirup udara bebas, Selasa(23/1).
Untuk diketahui, kasus APBD Gate merupakan salah satu pelanggaran hukum terbesar di Kota Cirebon. Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon memvonis bersalah 21 Anggota Legislatif Kota Cirebon Periode 1999-2004 dengan tindak pidana korupsi APBD Kota Cirebon Tahun Anggaran 2004 sebesar Rp4,9 miliar.
Wawan Wanija salah seorang terpidana yang bebas mengatakan, mereka yang hari ini bebas terdiri enam orang, masing-masing Setiawan, Wawan Wanija, Toha B Ana, Dahrin, Iing Sodikin, dan Citoni.
”Yang utama saya mengucapkan puji syukur kepada Allah yang masih memberikan kesempatan, meskipun saya bersama rekan menjalani vonis pidana,” kata Wawan saat ditemui dikediamannya.
Selain itu, kata dia, masih ada tujuh orang temannya yang diagendakan bebas pada 25 Januari 2019. Ketujuhnya yakni Z Is Iskandar, Supriatna, Sukarela, Samaun, Ahmad Budi Permadi, Santoso, dan Tadjudin.
”Kasus APBD ini kecenderungan politisnya sangat kuat. Ini merupakan koreksi bagi kita semua,” ujar mantan Ketua DPD PAN Kota Cirebon ini.
Selain ke-13 terpidana tersebut, masih ada dua orang lain yang direncanakan bebas pada Maret nanti, yakni Suyatno Saman dan M Sapari Wartoyo.
Atas hal tersebut, Kepala Lapas Klas I Kesambi, Agus Irianto SH MH membenarkan bahwa hari ini pihaknya sudah membebaskan 6 orang terpidana APBD Gate Kota Cirebon yang telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Kesambi Kota Cirebon.
“Masih ada terpidana lainnya, dan ada 13 orang terpidana APBD Gate yang akan berstatus bebas murni sebab telah melalui masa tahanan,” kata Agus.
Agus menjelaskan, para terpidana menjalani hukuman selama 4 tahun. Namun, akibat tak membayar denda, hukuman 15 orang yang dibebaskan pada Januari ini dan Maret ini, harus ditambah subsider setahun, sehingga total lima tahun. Lain halnya, kata Agus, dengan Ahmad Junaedi dan Fajar Rifai yang membayar denda, sehingga keduanya bebas tahun lalu.
”Seluruh terpidana APBD Gate sendiri mulai menjalani masa tahanan sejak 2014. Mereka masuk pada waktu yang berbeda,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "6 Terpidana APBD Gate Hari Ini Bebas Murni"