KEJAKSAN – Sedikitnya 9 orang langsung disidang di tempat. Pasalnya, mereka kedapatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon No 8 Tahun 2015 Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada operas yustisi kawasan tanpa rokok di Pemkot Cirebon yang digelar di sepanjang Jalan Siliwangi Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon.
Operasi tersebut merupakan operasi gabungan antara Satpol PP Kota Cirebon, Polres Cirebon Kota, Pengadilan Negeri Cirebon, dan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Kepala Bidang Penegakan Perudang-undangan Daerah Satpol PP Kota Cirebon, Buntoro Tirto mengatakan, kegiatan operasi yustisi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumya yakni sosialisasi dan beberapa kegiatan razia sebelumnya. Kemudian, lanjutnya, dari kegiatan sosialisasi pemasangan stiker di tempat-tempat umum, menghasilkan laporan-laporan dari masyarakat terkait banyaknya pelanggar Perda KTR. Oleh karena itu, operasi ini pihaknya dan instansi lain digelar.
“Iya mas, yustisi ini yang disidang jumlahnya berkurang. Sebelumnya 21 orang disidang, sekarang 9 orang. Tapi dalam hal kepatuhan terhadap Perda tergolong masih lemah. Pasalnya di kantor-kantor dinas masih ada saja yang melanggar,” katanya
Masih kata Buntoro, kegiatan operasi ini akan dilanjutkan pada beberapa waktu ke depan, tidak berhenti pada hari itu saja. Ia menegaskan, saat ini pihaknya sudah mulai melakukan penindakan terhadap pelanggar Perda KTR, dan pelanggar itu langsung disidang di tempat oleh hakim dari PN Cirebon dan pelanggar membayar denda ke Jaksa dari Kejari Kota Cirebon.
“Upaya kita tidak terlalu banyak berputar mencari pelanggaran, semua berdasarkan pelaporan warga. Jadi, langsung ke titik yang ada pelanggar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan menjelaskan, pelanggar Perda KTR itu langsung dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) oleh hakim yang menggelar sidang di tempat.
“Kami mencoba ingin mengetahui sampai sejauh mana Perda KTR diberlakukan dan ditaati, setelah selama dua tahun ini kami melakukan sosialisasi. Kami ingin Kota Cirebon ini menjadi percontohan kota yang konsisten dan tegas dalam penegakan Perda KTR,” kata Andi. (CP-06)
Be the first to comment on "Merokok Sembarangan, 9 Orang Disidangkan"