Bareng Depeko, Disnaker Tetapkan UMK 2019 Rp2.045.422

Foto : CP-02 PENETAPAN UMK 2019. Disnaker bersama Depeko tetapkan UMK 2019 Kota Cirebon di ruang rapat Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (1/11).

KESAMBI – Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kota Cirebon telah memutuskan terkait dengan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2019 sebesar Rp152.038 dari 2018 lalu.

Dalam pembahasan tersebut melibatkan seluruh unsur yang tergabung dalam Dewan pengupahan Kota Cirebon. Rapat kenaikan UMK ini diselenggarakan diruang rapat BPJS Ketenaga Kerjaan Kota Cirebon yang dipimpin Agus Sukmanjaya selaku Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Cirebon, Kamis (1/11).

Rapat yang dihadiri oleh 100% anggota dewan pengupahan kota yang terdiri dari 19 anggota 3 unsur pimpinan dan 16 anggota diwakili oleh Dewan Pakar Ketenagakerjaan, Apindo, KSPSI, BPS dan unsur pemerintah telah menyepakati bila tahun 2019 UMK Kota Cirebon sebesar Rp 2.045.422.

“Alhamdulillah, dalam hasil rapat ini sudah ditemukan angka perhitungan dalam kenaikan UMK bagi Kota Cirebon yang dibahas dengan Dewan Pengupahan Kota Cirebon dengan angka sebesar Rp.2.045.422,” ungkap Agus yang ditemui selepas rapat.

Dijelaskan olehnya, bila kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2019 sebesar Rp152.038 dari UMK tahun 2018 sebesar Rp1.893.383. Selain itu, formulasi terkait kenaikan sudah ditentukan dari beberapa standar perhitungan seperti inflasi dan domestik bruto.

Pasalnya, kata Agus, pada kenaikan UMK kali ini disebutkannya bukan hanya mengacu pada PP Nomor 78 tahun 2015 saja, akan tetapi dengan Surat Edaran Kementerian Ketenaga Kerjaan dan hasil survey kebutuhan hidup layak.

“Dalam penetapan kenaikan UMK kali ini banyak beberapa aspek yang diperhitungkan yang bukan hanya dari PP Nomor 78 tahun 2015, melainkan dengan Surat Edaran Menaker dan survey kebutuhan hidup layak,” kata dia.

Masih kata Agus, penetapan UMK ini berlaku untuk seluruh sektor usaha baik skala kecil menengah dan besar. Karena sebagai standar minimal dari hak yang didapatkan oleh tenaga kerja yang bekerja di wilayah pemerintahan Kota Cirebon.

Oleh karena itu, kata dia, perusahaan harus dapat taat dengan keputusan yang sudah disepakati ini. Kemudian, langkah selanjutnya pihaknya akan menyampaikan kepada Walikota dan akan direkomendasikan kepada Gubernur. Karena, lanjut dia, paling lambat ditanggal 21 November Gubernur sudah menetapkan UMK bagi Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Barat.

“Hasil rapat ini akan segera kami sampaikan ke Walikota agar segera direkomendasikan ke Gubernur Jabar,” ungkapnya.  (CP-02)

Be the first to comment on "Bareng Depeko, Disnaker Tetapkan UMK 2019 Rp2.045.422"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*