Ekspose Hasil Uji Coba Gedung Setda 8 Lantai Belum Jelas, BKD Malah Tagih Denda Rp11 Miliar

Foto : CP-06 Pembangunan Gedung Setda 8 Lantai Kota Cirebon.

LEMAHWUNGKUK – Pembangunan Gedung Setda 8 Lantai menggunakan APBD Kota Cirebon senilai Rp86 miliar masih menyisakan banyak persoalan. Belum juga ada kejelasan pelaksanaan ekspose atas hasil uji coba pembangunan Gedung Setda 8 Lantai oleh DPUPR. Giliran Badan Keuangan Daerah (BKD) yang menagih denda pada PT Rivomas Penta Surya selaku pengembang senilai Rp11 miliar yang belum juga dibayarkan pada kas daerah.

Hal itu, atas hasil temuan BPK terkait denda keterlambatan yang belum dibayarkan oleh Kontraktor PT Rivomas Penta Surya senilai Rp11 miliar. Namun, sampai dengan saat ini kontraktor belum juga melakukan pembayaran atas denda keterlambatan tersebut.

Demikian dikatakan Kepala Badan Keuangan (BKD) Kota Cirebon, H Sukirman saat ditemui Cirebonpos diruang kerjanya, Selasa (30/10).

”Sampai bulan ini, keterlambatan denda Gedung Setda belum dibayar oleh kontraktor. Mungkin kontraktor merasa berat untuk membayar,” kata Maman sapaan akrabnya.

Maman mendesakan, agar denda keterlambatan tersebut harus segera dibayar. Adapun denda tidak dibayarkan akan terus-menerus menjadi temuan di tahun-tahun berikutnya.

”Kalau jadi temuan terus menerus, ya repot. Kontraktor harus segera membayar,” ujarnya.

Masih kata Maman, pembayaran denda bisa dilakukan dengan cara menyicil, namun jika dibayarkan semua akan jauh lebih baik. Yang penting, kata dia, ada sebuah itikad baik dari kontraktornya.

”Persoalannya kontraktor sanggup gak bayarnya. BKD hanya menerima dan mengeluarkan anggaran aja, teknisnya ada di PUPR,” ungkapnya.

Anggaran yang sudah dikeluarkan untuk pembangunan gedung setda, lanjut Maman, baru 61 persen tinggal sisa 39 persen. Anggaran tersebut masih ada di kas daerah.

”Terakhir pembayaran ke kontraktor bulan Oktober 2017. Dan sisa anggaran masih aman,” tandasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Ekspose Hasil Uji Coba Gedung Setda 8 Lantai Belum Jelas, BKD Malah Tagih Denda Rp11 Miliar"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*