JAKARTA – Sidang lanjutan sengketa Pilkada Kota Cirebon kembali digelar hari ini Selasa (16/10) Pukul 14.00 WIB agenda mendengarkan laporan Termohon, KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kota Cirebon, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kota Cirebon. Dalam kesempatan tersebut, majelis hakim MK menunda putusan hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) menunggu RPH terlebih dahulu.
“Saat ini sidang mendengarkan laporan termohon sudah cukup. Dan, putusan menunggu hasil RPH majelis terlebih dahulu. Kapan waktu sidang putusan selanjutnya, tunggu surat dari panitera kepada masing-masing pihak,” ungkap Ketua Hakim, Anwar Usman menutup sidang lanjutan sengketa Pilkada.
Dan, dalam sidang lanjutan tersebut, Pemohon (Tim Kuasa Hukum OKE) mengajukan bukti tambahan tertulis yang diterima dan disetujui oleh Majelis MK.
Meski demikian, dalam pemaparan laporan pelaksanaan PSU dari pihak Termohon (KPU Kota Cirebon, KPU Jabar, KPU RI) dan Pihak Terkait (Bawaslu Kota Cirebon, Bawaslu Jabar dan Bawaslu RI) tidak ada tanggapan dari pihak Pemohon (Tim Kuasa Hukum Pasangan Bamunas-Edo) maupun Pihak Terkait (Tim Kuasa Hukum Azis-Eti).
Pada sidang tersebut, hadir Pihak Pemohon (Pasangan Bamunas S Boediman – Effendi Edo) hanya diwakili oleh tiga kuasa hukumnya yakni Rudi fahmi, Iqbal, serta Radian Syam tanpa dihadiri oleh Bamunas Setiawan Boediman serta Effendi Edo.
Hal lain berbeda dimana Pihak Termohon hadir Ketua KPU Cirebon Didi Nursidi, Kuasa Hukum KPU Kota Cirebon Abshar Kartabrata serta mantan Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani, Anggota KPU Jabar Endun Abdul Haq dan Anggota KPU RI, M Afifudin.
Sementara itu, Pihak terkait Pasangan Calon Nashrudin Azis – Eti Herawati pun lengkap dalam kehadirannya pada sidang tersebut yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya Furqon Nurzaman, Michael Dotulong Ketua Tim Kampanye Gabungan, M Handarujati Kalamullah, Umar Stanis Klau, dan Iin Kristina, Juherman, Dadang Sukandar.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin, Anggota, Devi Sihatul Afiah, Bawaslu Provinsi Jabar, Yusup Kurnia dan Bawaslu RI, Wahyu Setiawan.
Sidang sendiri dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Anwar Usman, Hakim Anggota Aswanto, Saldi Isra, Suhartoyo, Manaham MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, dan I Dewa Gede Palguna. (CP-06)
Be the first to comment on "Tunggu RPH, MK Tunda Putusan Hasil PSU"