KESAMBI – Pembangunan Gedung Setda 8 Lantai senilai Rp86 miliar masih belum berujung dengan baik meski sudah selesai menjadi perhatian semua pihak. Pasalnya, bukan hanya hasil pembangunan yang sedang dalam penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, serta Penyidikan atas keterlambatan denda pembangunan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, DPUPR juga mengakui lemahnya rencana pembangunan gedung.
Namun demikian, disisi lain ada hal yang menarik dalam perjalanan perencanaan DED Pembangunan Gedung Setda 8 Lantai dimana review DED yang dilakukan oleh Manajemen Konstruksi (MK) setelah pembuatan DED awal menghasilkan anggaran yang berbeda untuk pembangunan Gedung Setda 8 Lantai.
Mantan Kepala Bagian Umum Setda Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa menceritakan, DED gedung setda pada Tahun 2014 karena saat itu Gedung Setda sudah lebih dari 20 tahun, karena harus banyak yang diperbaiki. Kemudian, kata dia, sarana utilitas juga yang belum terintegrasi serta tertib.
”Perencanaan pembangunan Gedung Setda selaras dengan keinginan Walikota pada saat itu, yang kemudian direncanakan master plan kawasan Gedung Setda,” kata Ma’ruf kepada Cirebonpos saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/9).
Masih kata Ma’ruf, Tahun 2014 dianggarkan membuat DED senilai Rp600 juta kemudian dilelangkan yang berhasil dimenangkan oleh CV Prima Design asal Semarang dengan nilai penawaran Rp330 juta. Karena pada saat itu, pihaknya dari sisi tenaga teknis kurang, maka CV tersebut dibantu dengan tim teknis diantaranya ada Yoyon Indrayana, Edi kuwatno, serta Agung Soedjiono membahas secara teknis dengan konsultan.
”Dilakukan pembahasan kemudian disamakan bentuknya dengan gedung depannya diakhir 2014 dengan total Rp79.051.081.000 . Setelah jadi DED semua, awal tahun 2015 saya alih tugas ke Bagian Humas,” paparnya.
Ma’ruf menuturkan, adapun perbedaan anggaran saat ini dengan perencanaan awal pembuatan DED, dirinya tidak mengetahui bagaimana proses selanjutnya. Akan tetapi, lanjutnya, tahapan-tahapan pembangunan gedung setda yaitu awal pembuatan DED, lelang Manajemen Konstruksi, dilakukan pembahasan oleh tim dan pemenang lelang, pada saat rampung, kemudian lelang kembali untuk menemukan CV atau PT yang melakukan review DED.
”DED dijadikan bahan review oleh MK pemenang lelang yang kedua dalam tahapan proses pembangunan Gedung Setda,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Proses Hukum Gedung Setda 8 Lantai Masih Berjalan, Mantan Kabag Umum Tak Tau Ada Perbedaan Anggaran DED"