Masih Diperiksa Kejagung, DPUPR Akui Pembangunan Gedung Setda Lemah Perencanaan

Foto : CP-06 TEMUAN GEDUNG SETDA. Selain diperiksa Tim Kejaksaan Agung RI, bangunan Gedung Setda 8 Lantai di Kota Cirebon juga diduga ada penyelewengan dana denda Rp11 Miliar.

KESAMBI – Pembangunan Gedung Setda 8 lantai menggunakan APBD Kota Cirebon senilai Rp86 miliar, masih terus bermasalah. Pasalnya, selain pemeriksaan atas hasil pekerjaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, lemahnya perencanaan sejak awal menjadi poin utama dari seluruh proses pembangunan yang ada.

Hal tersebut dikatakan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Gedung Setda Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon, Pungki Hertanto saat ditemui diruang kerjanya kepada Cirebonpos, Selasa (25/9).

”Kami ini lemahnya diperencanaan awal pembangunan Gedung Setda. Karena diawal yang menangani bagian umum setda pada pertengahan tahun 2015 yang lalu,” Kata Pungki

Pungki mengungkapkan, hasil dari proses yang sudah berjalan sampai saat ini masih diperiksa oleh Kejagung. Bahkan, kata dia, semua sudah dipanggil oleh Kejagung dan Kejaksaan negeri.

”Terakhir dimintai keterangan pada akhir Bulan Agustus 2018 lalu mas,” ungkapnya.

Pungki juga menjelaskan, dalam minggu ini akan dilakukan tes beton, padahal beberapa waktu lalu sudah dilakukan. Akan tetapi, pihaknya masih penasaran sehingga perlu dilakukan tes kembali. Kemudian, lanjut dia, hari ini tim Manajemen Konstruksi (MK) baru untuk melakukan beberapa tes bangunan sehingga bisa mendapatkan sertifikat layak fungsi.

”MK nya dari pihak Bina Karya dan akan dilakukan proses pengujian. Ada uji plumbing, uji beton, serta uji elktrikal, akan berjalan 3 minggu kedepan,” paparnya.

Masih kata Pungki, pihaknya baru membayar sebesar 52 persen dari total anggaran sehingga sisanya tinggal 48 persen. Kemudian, kata dia, temuan BPK sebesar Rp 11 miliar keterlambatan pembayaran denda hanya tahap awal, karena pihak akan memberikan sanggahan ke BPK. Pasalnya, klausul di kontrak sisa denda dibayarkan sesuai progres per akhir kontrak Desember 2017.

”Kami melakukan sanggahan atas temuan BPK dari keterlambatan pembayaran denda Rp 11 miliar, karena didalam klausul perjanjian tidak segitu nilainya,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Masih Diperiksa Kejagung, DPUPR Akui Pembangunan Gedung Setda Lemah Perencanaan"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*