Fix, KPU Gelar PSU Sabtu 22 September

Foto : CP-02 WAKTU PSU. Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani bersama komisioner lainnya gelar jumpa pers soal penetapan waktu PSU di salah satu hotel, Minggu (16/9) Sore.

KEJAKSAN – Hasil rapat pleno yang sudah dilakukan oleh KPU Kota Cirebon untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 24 TPS yang tersebar di 4 Kecamatan. Dimana sesuai dengan putusan MK, supervisi pelaksanaan PSU melalui KPU Jabar dan KPU RI. Atas konsultasi dan koordinasi yang dilakukan KPU Kota Cirebon, PSU akan digelar pada, Sabtu (22/9) mendatang.

Hal itu seperti dikatakan Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani SEAk, bila dasar hukun dipaksanakannya rapat pleno sesuai dengan Diktum 3 dan 5 amar Putusan MK.

“Pada tanggal 15 kemarin, kami melakukan konsultasi dan koordinasi kepada KPU RI dengan di dampingi KPU Jabar dalam rangka melaksanakan supervisi,” ujar Emir didampingi Komisoner lain saat melakukan jumpa pers disalah satu hotel di Kota Cirebon, Minggu (16/9).

Dalam kesempatan itu pun, dirinya menjelaskan soal logistik, bahwa perencanaan awal surat suara PSU akan selesai pada (14/9), namun terkendala penyetingan plat pada mesin di percetakan. Sehingga membutuhkan waktu dan surat suara dapat disortir dan dilipat selesai pada (16/9). Akan tetapi, kata dia, surat suara baru bisa dicetak pada Sabtu (15/9) dan diperkirakan akan selesai pada Minggu (16/9).

“Ditambah lagi, pelipatan yang membutuhkan waktu. Sehingga, kami telah menemukan waktu yang pas buat pelaksanaan PSU,” tuturnya.

Sosialisasi pun dikatakannya membutuhkan waktu, agar masyarakat dapat mengetahui dengan adanya pelaksanaan PSU. PSU sendiri, kata Emir, akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 22 September mendatang.

“Untuk waktu pelaksanaan PSU mutlak menjadi keputusan KPU. Dan pemilihan waktu ini pun atas dasar pelaksanaan supervisi,” tandasnya. (CP-02)

Be the first to comment on "Fix, KPU Gelar PSU Sabtu 22 September"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*