JAKARTA – Hasil persidangan akhir di Mahkamah Konstitusi (MK) me muuskan putusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 TPS terkait dengan sengketa Pilwalkot Cirebon 2018 atas gugatan Pasangan Bamunas-Edo (OKE). Atas hal itu, Tim Kuasa Hukum OKE sejak awal sudah meyakini bahwa pembukaan kotak suara sudah tidak prosedural sesuai perundang-undangan yang berlaku, sehingga hakim MK memutuskan PSU.
Hal itu seperti diungkapkan Sururudin selaku Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 1 Bamunas Setiawan Boediman dan Effendi Edo, putusan PSU sejak awal sudah diprediksikan akan diraih pihaknya. Pasalnya, apa yang terjadi pada saat pelaksanaan pemungutan suara sudah banyak terdapat penyimpangan. Dan hal itulah yang membuat timnya yakin akan menghasilkan PSU bagi kelanjutan Pilwalkot 2018 di sidang gugatan MK.
“Kita sangat puas dengan putusan Majelis Hakim MK, karena itu sesuai dengan yang kita dalilkan,” paparnya, Rabu (12/9).
Terlebih lagi, dikatakannya, pada saat mengkonfrontir para saksi dari masing-masing pihak, jika 24 kotak suara diakui bersama bahwa itu dibuka secara tidak prosedural dan tidak ada satu pun saksi yang membantah hal itu. Sehingga, hal itu dapat menjadi fakta hukum yang sempurna, dimana itu menjadi syarat utama untuk dilakukannya PSU.
“Majelis Hakim memutuskan itu tanpa melihat lagi perolehan suara di 24 TPS,” ujarnya.
Ditegaskan pula oleh Sururudin, bila kotak suara dibuka tidak sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Dan seharusnya, pihak yang telah membuka secara disengaja tersebut dikenakan pidana. Namun, kata dia, bila berkaitan dengan pidana bukan menjadi ranah MK, melainkan lembaga penegak hukum lainnya.
“Mengenai dalil mereka (tergugat/KPU, red) bahwa tidak ada perolehan suara yang berubah, itu kan persoalan yang berbeda. Dan itu adalah sebuah kejahatan yang utuh sebenarnya,” tegasnya.
Dijelaskan pula olehnya, setelah dilaksanakannya PSU kurang lebih dalam kurun waktu 7 hari sudah dapat hasil rekap dan dilaporkan kepada MK terkait dengan pelaksanaan PSU di 24 TPS tersebut.
“Nanti ke tingkat kecamatan lalu ke tingkat kota, akan direkap dengan perolehan suara sebelumnya,” ujarnya.
Berkenaan dengan hal itu, masih lanjut dia, SK hasil rekapitulasi KPU yang beberapa waktu lalu telah ditetapkan ditunda sementara, karena diharuskan menunggu di 24 TPS untuk PSU. Kemudian, kata dia, MK yang akan menetapkan pasca pelaksanaan PSU mendatang terkait dengan pihak yang menang maupun kalah dalam lanjutan Pilkada.
“KPU sifatnya hanya menghitung hasil suara saja, untuk kemudian dilaporkan ke MK” tandasnya. (CP-02)
Be the first to comment on "Pembukaan Kotak Suara Tak Sesuai Prosedur Perundang-Undangan, Tim Kuasa Hukum OKE: Putusan PSU Sudah Sesuai yang Didalilkan"