KEJAKSAN – Kelanjutan proses penyidikan dan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas dugaan penyelewengan dan perbuatan melawan hukum pembangunan Gedung Setda 8 Lantai senilai Rp86 miliar menjadi perhatian semua pihak. Komisi II DPRD mendukung penuh Kejagung dalam menuntaskan dugaan kasus Gedung Setda tersebut. Apalagi, hingga saat ini Komisi II belum menerima laporan dari DPUPR meski proyek sudah selesai (12/8) kemarin.
”Kami mendukung penuh langkah penyelidikan yang dilakukan Kejagung terhadap pembangunan gedung setda 8 lantai pemerintah Kota Cirebon, dan semoga terus berlanjut sampai tuntas,” tegas Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Watid Shahriar kepada Cirebonpos melalui sambungan telepon, Selasa (14/8).
Watid sudah menduga, bahwa Kejaksaan Agung akan turun melihat hasil pembangunan Gedung Setda 8 lantai. Tinggal, kata dia, lihat saja hasilnya seperti apa. Kemudian, pihaknya sampai hari ini belum mendapatkan data yang kongkrit atas hasil pembangunan.
”Seperti test beton yang dijanjikan oleh PU dan kontraktor, kami pun belum mendapatkan laporannya bagaimana,” ujarnya.
Masih kata Watid, test beton harus berdasarkan kajian yang serius bagaimana kualitas bangunannya. Hanya saja, lanjut dia, secara visual memang sudah terlihat banyak hal yang kurang pas sehingga pada waktu awal selesai pekerjaan, pihaknya meminta test beton.
”Hari ini saya belum bisa banyak berkomentar, karena hasil test yang dijanjikan belum diberikan kepada kami,” jelasnya.
Pihaknya juga sudah meminta, bahkan memberikan masukan-masukan jauh sebelum itu harus lebih hati-hati karena manyangkut struktur gedung 8 lantai.
”Sudah kami sarankan untuk hati-hati mengerjakan, dan harus dengan baik. Malah, saat ini menjadi penyelidikan Kejagung, ya lihat saja bagaimana,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi II DPRD, Cicih Sukaesih yang mendesak adanya penuntasan pemeriksaan atas dugaan kejanggalan pembangunan gedung Setda 8 Lantai oleh Kejaksaan Agung. Tak hanya itu, Cicih juga meminta adanya transparansi atas persoalan Gedung Setda. Untuk, DPUPR, kata Cicih harus segera melaporkan hasil pembangunan karena sudah selesai pemeliharaan dari kontraktor. Jangan sampai, mantan Kepala DPUPR lepas tanggung jawab atas pelaksanaan proyek Gedung Setda, karena dia KPA nya. Sehingga, masyarakat juga bisa menilai atas bangunan gedung Setda tersebut.
“Kami mendukung penuh langkah Kejagung dalam penuntasan penyidikan dan penyelidikan atas Gedung Setda 8 lantai. Biar masyarakat juga bisa menilai dan mengetahuinya dengan gamblang,” ungkap Anggota DPRD dari PKS ini. (CP-06)
Be the first to comment on "Soal Pemeriksaan Gedung Setda 8 Lantai Oleh Kejagung, Ketua Komisi II: Semoga Bisa Berlanjut Sampai Tuntas"