KEJAKSAN – Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas dugaan penyelewengan dan perbuatan melawan hukum atas pembangunan gedung Setda 8 lantai senilai Rp86 miliar yang sedang mengumpulkan bukti dan data-data, menjadi perhatian semua pihak. Meski demikian, mantan Kepala DPUPR, Budi Rahardjo yang turut dihadirkan pada saat pemeriksaan Kejagung, mengaku sudah purna tugas atas persoalan tersebut.
Tak hanya itu, habisnya masa pemeliharaan gedung setda kemarin, Minggu (12/8) membuat kontraktor sudah tidak bisa lagi memperbaiki apa yang disarankan oleh Kejagung dalam penyelidikannya beberapa waktu lalu.
Atas hal tersebut, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Budi Rahardjo saat dikonfirmasi terkait penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung irit bicara, dan mengaku dirinya sudah purna tugas.
“Kami sudah purna tugas jeh,” ujar Budi saat dikonfirmasi Cirebonpos melalui pesan Whatsapp, Senin (13/8).
Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Asep Dedi mengatakan, proses kemarin tidak apa-apa berjalan. Akan tetapi, kata dia, pihaknya tetap komitmen agar bagaimana terus dilakukan evaluasi kedepan agar bisa dihadapi oleh semuanya.
“Harapan kami, gedung Setda bisa dimanfaatkan dengan baik,” ujar Asep.
Masih kata Asep, dengan banyak masukan dari beberapa pihak, dirinya sudah memrintahkan kepada Dinas PUPR untuk segera diperbaiki dan dievaluasi. Jangan sampai tidak sesuai yang diharapkan.
“Gedung harus segera dimanfaatkan oleh pemerintah, sehingga semua bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Soal Pemeriksaan Gedung Setda Oleh Kejagung, Budi Rahardjo: Kami Sudah Purna Tugas Jeh"