KEJAKSAN – Maraknya kampanye yang dilakukan oleh Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten dan Kota melalui alat peraga kampanye di mulai dari billboard, spanduk dan juga media sosial menjadi sebuah bentuk pelanggaran. Pasalnya, kampanye pada pemilihan 2019 akan dimulai pada 23 September ditahun mendatang. Atas hal tersebut, Panwaslu Kota Cirebon menghimbau kepada para Bacaleg agar tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang sudah ditentukan sesuai aturan. Pasalnya, jika melanggar dan memaksakan kampanye, sanksinya bisa kena 1 tahun kurungan penjara dan denda Rp12 juta.
“Rentang waktunya masih lebih kurang 2 bulan. Hal ini merujuk dari Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, peserta Pemilu melakukan kampanye diluar jadwal kampanye dapat dikenakan sanksi,” ungkap Komisioner Panwaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin SPd MPd, Selasa (7/8).
Masih kata dia, aturan larangan kampanye ini berlaku di jeda masa kampanye mulai dari penetapan partai peserta pemilu pada 17 Februari 2018, hingga memasuki masa kampanye pada 23 September 2018.
“Seluruh Parpol di himbau untuk tidak berkampanye sebelum waktunya, yaitu setelah pengumuman DCT (Daftar Calon Tetap) konsekuensi kampanye di luar jadwal sanksinya ancaman pidana 1 tahun atau denda Rp12 juta,” tegasnya.
Hal tersebut, kata Johar, tertuang dalam pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berisikan tentang setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
“Maksud Pasal 492 itu pelanggarannya untuk Pasal 276, jadi tidak semua jenis kampanye dapat sanksi pidana. Pada Pasal 275, kampanye yang dimaksud, yakni iklan, media massa cetak, media massa elektronik dan Internet, kemudian rapat umum,” paparnya.
Selanjutnya, masih kata Johar, Pasal 276 ayat 2 terkait kampanye yang dimaksud pada Pasal 275 di atas dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.
Kemudian dirinya pun menjelaskan, tentang jenis-jenis kampanye disebutkan dalam Pasal 275 teknisnya di Pasal 276, untuk yang melanggar 276 ayat 2 ada pasal pidananya di Pasal 492.
“Kami menghimbau seluruh Parpol dan Bacaleg untuk menahan diri dari segala bentuk kegiatan yang berbau kampanye. Karena KPU belum mengumumkan siapa Caleg dan Capres serta Cawapresnya,” tuturnya.
Terkait PKPU Nomot 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilu 2019, lanjut Johar, seluruh Parpol agar memahami teknis pelaksanaan kampanye sesuai aturan mainnya. Salah satunya tentang kewajiban parpol mendaftarkan tim kampanye dan akun-akun medsos yang akan digunakan untuk berkampanye. (CP-02)
Be the first to comment on "Caleg Kampanye Diluar Jadwal, Panwaslu: Bisa Disanksi 1 Tahun Kurungan dan Denda Rp12 Juta"