JAKARTA – Sidang lanjutan gugatan sengketa Pilkada Kota Cirebon di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU, red) bersama pihak terkait (Panwaslu Kota Cirebon, Bawaslu Jabar dan Paslon Nomor Urut 2, red) berlangsung menarik, Rabu (1/8). Majelis Hakim persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Aswanto, serta Hakim Anggota, Manahan MP Sitompul dan Saldi Isra, melontarkan sejumlah pertanyaan kepada pihak termohon dan pihak terkait yakni KPU, Panwaslu maupun Paslon dari pihak termohon (Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo).
Sidang yang berlangsung hampir satu jam yang dimulai Pukul 15.20 WIB, dalam agendanya yakni mendengarkan jawaban dari pihak termohon sesuai dengan acuan sejumlah pointer gugatan yang diajukan pihak pemohon dalam sidang sebelumnya.
“Sidang ini masih panjang, dan sifatnya masih kulit luar. Hasil ini akan kami bawa ke Majelis Permusyawartan Hakim untuk dikaji lebih lanjut,” ungkap Saldi Isra dalam pemaparannya di majelis persidangan.
Berdasarkan pengamatan dilokasi, sidang lanjutan gugatan Pilkada yang kedua kali ini dihadiri komplit oleh berbagai unsur. Baik itu pihak pemohon yakni Paslon Nomor 1, Bamunas-Edo, dan pihak termohon yakni KPU Kota Cirebon dan pihak terkait yakni Panwaslu Kota Cirebon dan Bawaslu Jawa Barat serta Paslon Nomor 2, Nashrudin Azis – Eti Herawati yang diwakili kuasa hukum masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, Majelis Hakim mempertanyakan sejumlah pertanyaan kepada pihak pemohon perihal dugaan adanya pelanggaran yang diajukan pihak pemohon. Seperti pembukaan sejumlah kotak suara, pemindahan dan penempatan kotak suara di tingkat kelurahan, dugaan adanya rekayasa hasil suara dan lainnya.
“Kami hanya meminta penjelasan detail dan bukti jawaban yang terlampir. Jangan mengulang-ulang dari hasil berkas yang diserahkan ke kami (MK, red) karena memakan banyak waktu. Jika ini sudah terklarifikasi semua, maka ini sebagai bahan pertimbangan kami apakah akan ada sidang lanjutan atau tidak,” paparnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum KPU Kota Cirebon, Absar Kartabrata, selaku pihak termohon mengapresiasi apa yang menjadi acuan MK dalam gelaran persidangan yang berlangsung. Namun demikian, Absar menjelaskan, dari hasil analisis yang dipaparkan bahwa permasalah Pilkada tidak sepenuhnya harus ditangani MK. Mengingat, kata dia, MK hanya berwenang memproses dan menguji perselisihan hasil Pemiluhan suara dan itupun sifatnya hanya di keputusan akhir. Karena, ada lembaga lain yakni mulai dari Panwaslu, Gakumdu, PTUN dan lainnya yang bisa memproses permasalahan dalam Pilkada.
“Oleh karenya, jika mengkaji dari sejumlah dalil yang diajukan oleh pihak pemohon, semuanya tidak ada kaitannya dengan hasil suara,” katanya.
Menurut Absar, dari hasil pemaparan dalam sidang, maka semuanya tidak ada kaitannya dengan perhitungan suara.
“Yang pasti, jika dikaji dalam hal subsastansi, maka semuanya hanya hal teknis seperti apa yang menjadi dalil pointer dari pemohon,” katanya.
Disinggung perihal proses persidangan selanjutnya, kata Absar, masih dalam sifat Dismisal yang dalam artian apakah sidang dilanjutkan atau tidak.
“Kita tetap optimis secara substansial, pembukaan kotak suara tidak ada kaitannya dengan pengurangan dan penambahan hasil suara,” paparnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1, Bamunas Setiawan Budiman dan Effendi Edo (OKE), Sururudin yang mewakili Yusril Ihza Mahendra, mengaku optimis dalam persidangan lanjutan yang dilaksanakan. Dan akan menang dalam persidangan berikutnya. Bahkan, dalam sidang kedua, kata dia, pihaknya sudah kembali melengkapi sejumlah bukti yang merupakan penyempurnaan hasil rekapan temuan pelanggaran yang diberikan kepada MK.
“Hasil pengamatan kami tadi, maka kami semakin optimis dan jelas akan menang. Karena lampiran data yang diserahkan atas jawaban pihak termohon mendapat cecaran pertanyaan dari majelis hakim. Kami anggap jawaban tersebut adalah kopi paste, atas harapan yang kami inginkan dan sedikit ditambahkan saja,” ungkap Sururudin.
Dikatakan Sururudin, dalam gugatan tersebut, terdapat 6 poin pokok, yang pertama yakni adanya kotak suara yang dibuka di tingkat PPS atau kelurahan, kemudian adanya pembongkaran kotak tersebut, yang ke tiga, kotak suara dibawa ke tingkat kecamatan/PPK pada keesokan harinya, kemudian dugaan adanya penambahan dan pengurangan suara, adanya C1-KWK yang tidak seusai dengan data, dan yang terakhir yakni hasil penghitungan suara.
“Kalau dari poin-poin tersebut, itu jelas kecurangan yang di Kota Cirebon, Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Sidang lanjutan nanti, kami akan berikan kejutan dengan penguatan bukti yang telah lengkap,” paparnya. (CP-02)
Be the first to comment on "Dicecar Hakim, Sidang Gugatan Pilkada di MK Masih Lanjut"